Di pelaksanaan proses pembangunan di tempat terbatas seperti parit, kedudukan pekerja K3 menjadi utama. Para teknisi bertugas sebagai melakukan penilaian ancaman, membuat prosedur pencegahan kejadian, dan menerapkan standar perlindungan aktivitas. Ditambah lagi, individu perlu profisien menggunakan alat kesejahteraan dan juga memberikan pengarahan